Jumat, 01 Mei 2015

Eksekusi Mati

Belakangan ini, eksekusi mati terpidana kasus narkoba jadi topik perbicangan hangat di bidang hukum.

Pada Rabu dinihari tanggal 29 April 2015, pada putaran kedua eksekusi mati delapan terpidana narkoba menjalani eksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selain duo Bali Nine (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran), enam terpidana mati lainnya yang dieksekusi adalah Martin Anderson; Sylvester Obiekwe Nwolise; Okwudili Oyatanze; dan Raheem Agbaje dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil; serta Zainal Abidin, warga negara Indonesia.

Sebelum mereka dieksekusi, sebagian dari mereka sempat menyanyikan lagu Amazing Grace kata Pastor Karina de Vega. Kemudian lima belas menit sebelum tengah malam, keluarga korban menyalakan lilin sambil menyaksikan iring-iringan kendaraan yang membawa para narapidana ke lokasi eksekusi. Salah seorang dari keluarga membacakan doa. Tak lama kemudian, mereka mendengar suara tembakan keras. Suasana berubah menjadi histeris. Penasihat spiritual berusaha menenangkan keluarga.

Namun, diantara 9 terpidana yang seharusnya di eksekusi mati pada hari itu, ada satu orang terpidana bernama Mary Jane Veloso yang eksekusinya masih di tunda sampai saat ini.
Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta lima tahun lalu, setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Eksekusi Mary Jane ditunda karena adanya permintaan pemerintah Filipina menyusul adanya keterangan dari seseorang menyerahkan diri di negara tersebut dan mengklaim Mary Jane Veloso hanya sebagai kurir narkoba. Pemerintah Indonesia menganggap perlu bagi Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina.

Indonesia sebagai negara keempat dengan hukuman tentang narkoba terberat di dunia, Indonesia menggunakan regu tembak untuk hukuman maksimum dan menggunakan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Jika orang tersebut terbukti menjadi pengguna narkoba, dia bisa dipenjara selama 10-15 tahun. Memang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan hukum anti - narkoba yang serius dan sulit. Berikut ini UU yang mengatur tentang narkoba (klik).

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Indonesia sudah mengalami darurat narkoba, di mana 18.000 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkoba ini, sementara puluhan ribu lainnya menderita di pusat-pusat rehabilitasi.

Berdasarkan ilmu budaya dasar, terdapat bahasan tentang manusia dan keadilan. Kasus diatas bisa kita masukan dalam bahasan ini.
Eksekusi mati harus tetap dilaksanakan meskipun sebelum eksekusi itu dijalankan muncul protes dari masyarakat internasional dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Australia, yang sejak awal meminta pembatalan eksekusi hukuman mati, memperingatkan akan ada konsekuensi dari eksekusi ini. Namun, pada akhirnya pemerintah Indonesia mengambil keputusan yang tepat untuk tetap melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana tersebut.

Keadilan harus tetap ditegakkan apapun konsekuensinya. Sebagai masyarakat awam kita hanya dapat menunggu dan melihat bagaimana kelanjutan dari kasus hukum Mary Jane dan kasus hukum lain di negera kita.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2015/04/29/063661986/Eksekusi-Mati-Para-Terpidana-Bernyanyi-Saat-Ditembak
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150428_eksekusi_pelaksanaan
http://news.detik.com/read/2015/05/01/161722/2903492/1148/eksekusi-mary-jane-ditunda-keluarganya-malah-kritik-pemerintah-filipina
http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/01/19/indonesia-negara-keempat-hukum-narkoba-terberat-di-dunia?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar