Minggu, 21 Juni 2015

Penelantaran Anak

Belum lama ini kita mendengar kasus penelantaran anak oleh orang tuanya sendiri. Di ketahui sang ayah UP (45) adalah seorang dosen di salah satu Universitas dan istrinya NS (42).
Ironisnya UP dikenal sebagai dosen yang baik di Universitas tempatnya mengajar dan menjadi salah satu dosen favorit mahasiswanya.

UP dan istrinya NS digelandang ke Mapolda Metro Jaya setelah diduga menelantarkan 5 anak di rumahnya di kawasan Citra Gran Cibubur, Jawa Barat. Kasus itu terkuak setelah bocah DA hidup luntang lantung di sekitar kompleks selama sebulan. Dan juga pasutri itu kedapatan sering menggunakan sabu di depan anak-anak mereka.

UP menceritakan bahwa anak laki-laki satu-satunya, DA (8), dirawat oleh ibunya hingga berumur lima tahun. Setelah lima tahun dirawat, DA dikembalikan ke rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. UP sendiri baru tinggal di sana dengan keluarganya selama kurang lebih satu tahun.

Menurut UP, karena tidak dirawat sejak kecil, maka tidak ada ikatan batin antara dia dengan DA. Ada pun UP dan istrinya memutuskan agar DA dititipkan ke ibu UP atau eyangnya, karena kelahiran DA tidak direncanakan.

"Istri saya ini kan lahiran caesar terus, yang cowok ini kebablasan, jadinya lahir lagi. Ya sudah kita minta titipin ke eyangnya saja," ujar UP.

Selama dirawat oleh ibunya, DA dianggap terlalu dimanja. Sehingga UP menerapkan sikap tegas terhadap DA, berbeda dengan perlakuan dia terhadap keempat anak lain yang perempuan.

Namun dia membantah semua tuduhan bahwa dia menelantarkan, tidak memperbolehkan anaknya pulang, bahkan sampai tidak memberikan makan.

Berdasarkan ilmu budaya dasar terdapat bahasan tentang manusia dan tanggung jawab.
Pada hakikatnya manusia masing-masing memiliki hak dan kewajiban, dimana hak akan terpenuhi dan harus berada dalam konteks yang sesuai dengan hukum yang ada, begitu juga dengan kewajiban. Kewajiban harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, kewajiban kita juga termasuk pertanggungjawaban kita atas apa yang telah kita lakukan. Oleh karena itu apapun yang dilakukan manusia baik itu dalam mendapatkan haknya atau pun menunaikan kewajibannya harus dapat di pertanggung jawabkan. 
Seperti pada kasus penelantaran anak tersebut, orang tua seharusnya memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, UP dan istrinya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Atas tindakan mereka tersebut mereka dijerat undang-undang Dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.

Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi. Amin.


Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/05/18/pasutri-yang-telantarkan-anak-di-cibubur-kerap-isap-sabu-di-rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar